Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya maupun memberikan izin untuk mengumumkan serta memperbanyak, dengan tidak mengurangi batasan menurut aturan undang-undang yang berlaku.
Mau tau cara mengurusnya, silahkan ikuti tulisan ini ....
Cara melakukan pendaftaran hak cipta :1. Mengisi formulir permohonan ciptaan rangkap 3 lembar, lembar pertama disertai oleh materai
2. Mengisi surat kepemilikan ciptaan bermaterai Rp. 6000,-
3. Permohonan dilampiri : gambar atau foto produk sebanyak 12 lembar berwarna ukuran postcard. Deskripsi atau uraian tentang produk, fotocopy KTP pemohon, fotocopy NPWP dan akte pendirian yang dilegalisir oleh Notaris jika pemohon adalah berbadan hukum.
Biaya pengurusan merk hanya mengeluarkan Rp. 600.000,- ditambah Rp. 150.000,- untuk biaya penelusuran. Cara oembayarannya melalui bank yang telah ditunjuk. Proses sampai mendapati sertifikat memakan waktu 2 tahun, namun kita akan mendapatkan regristrasi dalam waktu 3-4 hari.
Masa Berlaku HKI itu selama 10 tahun, setelah itu harus diperpanjang kembali. Tarif daftar ulang lebih mahal dibandingkan dengan daftar pertama. Untuk daftar ulang dikenakan biaya Rp. 2.000.000,- , jika suatu saat anda berniat merubah merk, maka anda harus mendaftarkan dari ulang kembali.
Pengurusan pendaftaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di daerah bisa dilakukan pada Kanwil Hukum dan Ham, namun demikian proses pendaftaran akhir dikirim kepada Direktorat Jendral HKI di Jakarta.
Mudah bukan, maka dari itu dari sekarang mulai daftarkanlah merk dagang anda, siapa tahu bisa mendapatkan royalti dari merk anda tersebut.
Salam Kreatif,
@rie fabian
0 comments:
Posting Komentar
Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar dibawah ini.