Jika anda seorang konsultan dibidang creative yang mengurusi sampai Implementasinya alias produksi, maka saya ingin membagikan sebuah tips untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Maraknya dunia percetakan membuat satu celah untuk mereka menyusup diantara percetakan-percetakan tersebut. Pengalaman pada kantor saya menjadi acuan untuk tulisan ini. Mereka jalan ketempat produksi dengan membawa file yang ingin diproduksi alias dicetak. Ketika mereka membawa keluar hasil cetakan ternyata polisi sudah menunggu diluar.
Mereka (polisi) menanyakan keabsahan cetakan packaging itu. Alhasil mereka lupa membawa PO (purchase order) atau SPK dari kantor client untuk pengerjaan itu. Jadilah malam-malam mereka menghubungi saya dengan memberikan kabar mereka telah dikantor polisi.
Saya kaget, ada urusan apa mereka dikantor polisi. Mereka pun menceritakan kejadiannya kepada saya. Lalu akhirnya saya bergegas kekantor untuk mengambil dokumen-dokumen pelengkap dan bergegas kekantor polisi.
Sesampainya dikantor polisi saya memberikan surat perintah kerja dan purchase order dari client kami kepada mereka (Polisi). Lalu saya menjelaskan tentang kantor saya yang bergerak dibidang jasa pembuatan media-media kreatif yang terkadang mereka ingin meminta dibuatkan pula produksinya. Akhirnya setelah satu jam saya keluar dari kantor polisi tersebut dengan kawan saya.
Purchase order dan Surat Perintah Kerja dari client merupakan hal yang tidak bisa dianggap sepele. Maka jika anda mengerjakan pekerjaan tersebut maka jangan lupa membawa salah satu dari surat tersebut. Polisi memang tidak bisa disalahkan, karena mereka menjalankan tugasnya.
Dan jika anda menjadi seorang client, harap memberikan SPK dan PO untuk perusahaan yang mengerjakan jasa creative anda. Semoga pengalaman ini berharga untuk pembaca blog saya.
Salam kreatif,
@rie fabian
0 comments:
Posting Komentar
Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar dibawah ini.