LPSE merupakan satu pelayanan yang sedang dibuat oleh pemerintah untuk pengadaan barang dan Jasa pada Lembaga kepermerintahan. Tadinya ketika saya mendaftarkan Perusahaan saya kedalam Dep. Keuangan saya diminta untuk Ke LPSE dilapangan Banteng yang di Jakarta Pusat.
Saya mengira LPSE itu punya Dep. Keuangan, tapi ternyata LPSE itu merupakan Program Pemerintah yang artinya Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Pemerintah ingin mengelola pengadaan lewat satu system ini yang dinamakan LPSE.
Saya melihat ini dibuat untuk menutupi celah dimana para Mafia Project. Pemerintah menutup celah tersebut dengan menggunakan system Online agar lebih terbuka, berjalankah rencana mulia ini ? ( kita masih harus melihat kedepan). Lembaga Pemerintah yang sudah mempunyai LPSE yang saya tahu ada dua yaitu, Departemen Keuangan dan Depdiknas, dan saya sedang mengusahakan mendaftar kedua - duanya.
Harapan saya pada system ini semoga dapat memberikan perubahan dan dapat mencegah monopoli Project dari sifat - sifat tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum Pemerintah. Karena jika kita terus dimonopoli oleh oknum maka Perusahaan - Perusahaan baru yang berdiri agak sulit dalam mendapatkan Project.
Dalam LPSE tersebut kita diminta mengisi form aplikasi dengan memasukan unsur legalitas Perusahaan yang nantinya akan diverifikasi berkasnya melalui datang ketempat yang dituju seperti contoh jika Dep. Keuangan maka setelah kita mengisi form dan mendapatkan verifikasi dari LPSE yang bersangkutan maka kita harus mendatangi lokasi yang dirujuk.
Setelah kita sampai di Lokasi (Lapangan Banteng) maka kita harus menunjukkan berkas - berkas Perusahaan yang kita telah lampirkan dalam bentuk Hardcopy untuk dilihat keasliaanya oleh petugas LPSE. Setelah Proses itu selesai maka kita akan mendapatkan User Name dan Password untuk dapat masuk kedalam Website Pemerintahan halaman pengadaan Barang dan Jasa. Dan Setelah itu kita bisa mengikuti kegiatan - kegiatan Tender pada Lembaga Pemerintahan tersebut.
Dalam LPSE tersebut kita diminta mengisi form aplikasi dengan memasukan unsur legalitas Perusahaan yang nantinya akan diverifikasi berkasnya melalui datang ketempat yang dituju seperti contoh jika Dep. Keuangan maka setelah kita mengisi form dan mendapatkan verifikasi dari LPSE yang bersangkutan maka kita harus mendatangi lokasi yang dirujuk.
Setelah kita sampai di Lokasi (Lapangan Banteng) maka kita harus menunjukkan berkas - berkas Perusahaan yang kita telah lampirkan dalam bentuk Hardcopy untuk dilihat keasliaanya oleh petugas LPSE. Setelah Proses itu selesai maka kita akan mendapatkan User Name dan Password untuk dapat masuk kedalam Website Pemerintahan halaman pengadaan Barang dan Jasa. Dan Setelah itu kita bisa mengikuti kegiatan - kegiatan Tender pada Lembaga Pemerintahan tersebut.
Begitulah LPSE bekerja dalam membuat satu kegiatan untuk dilakukan oleh Perusahaan - Perusahaan yang ada di Indonesia. Semoga dapat berjalan dengan baik System ini.
Salam Kreatif Indonesia
Arie fabian
0 comments:
Posting Komentar
Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar dibawah ini.