Iklan :

25 Oktober 2011

Perlunya Surat Purchase Order


Sebelum memulai pekerjaan baik dari Perusahaan Progresindo maupun bersifat freelance maka saya lebih suka mengerjakan pekerjaan yang lengkap dengan surat Purchase Order. Karena surat ini selain berfungsi sebagai alat untuk penagihan, juga bisa berfungsi sebagai portofolio kita sendiri. 

Surat Purchase order kadang dinilai tidak perlu karena untuk menghindari Pajak. Namun kebiasaan yang saya lakukan bilamana itu mempunyai nilai transaksi yang cukup lumayan maka saya mewajibkan menggunakan surat Purchase Order dari Perusahaan dan dilanjuti dengan Surat Perintah Kerja. Buat nagih nanti ... he he he

Masih banyak yang mempertanyakan jika saya selaku seorang freelancer maka orang mempertanyakan masalah pajak untuk perusahaan. Loh kan saya punya NPWP Pribadi ? kenapa harus bingung. Pajak bisa dialihkan melalui NPWP Pribadi saya. 

Tapi beda mas, kalau bukan NPWP Perusahaan ?, terkadang kata salah satu staff pada Perusahaan yang selaku menjadi Client saya. Kenapa beda ? kan saya memiliki hak yang sama dengan perusahaan kalau mana itu sifatnya mengerjakan pekerjaan jasa dalam membuat design. Bilamana saya mengerjakan konstruksinya maka saya memang harus membawa Perusahaan yang saya buat. 

Lalu kenapa saya harus membedakan antara pekerjaan perusahaan dengan Freelance saya ? kenapa harus ada 2 sedangkan kamu memiliki kantor tempat anda bekerja ?. Itu dikarenakan sebagian client saya sudah kenal saya terlebih dahulu dibanding Perusahaan yang saya bangun sekarang. 

Terkadang client ada yang merasa nyaman ketika itu sifatnya dikerjakan secara pribadi/Freelancer. Karena secara tanggung jawab saya hanya sendirian yang bertanggung jawab, tidak dicover oleh banyak layer dalam complain. 

Tapi kalau konstruksi atau pembangunan saya prefer menggunakan Perusahaan/ membawa nama Perusahaan, Gak bisa juga kali perorangan. 

Bukan saya tidak percaya, jika sebuah pekerjaan tidak memiliki Surat Purchase Order. Tapi dari pada nanti ada hal-hal yang tidak diinginkan lebih baik menggunakan aturan birokrasi yang standard deh. 

Teman tinggal teman, dekat tinggal dekat, masalah pekerjaan tidak ada urusannya dengan teman. Nanti kalau mereka bilang "ah, sama teman ini ... maka saya mengerjakan pekerjaan itu secara pertemanan juga, ha ha ha ha ... Asumsi 3 hari selesai saya buat 3 bulan ... (kan sama teman ini).

Freelance design sudah banyak dianggap sebagai profesionalisme pada bidangnya oleh beberapa perusahaan. Maka kita harus mengerti secara birokrasi jika ingin menjadi seorang freelancer yang benar. Banyak para pelaku design atau designer atau creative Planner yang terkadang membelakangkan surat menyurat ini, belakangan ada suatu kejadian akan susah melakukan klaim. 

Freelance boleh asal mengikuti aturan yang sudah ada. Kebiasaan dasar adalah jika kita sebagai seorang freelancer (bekerja sendiri), mendapat sebuah kerjaan merupakan hal yang sangat menggembirakan sampai lupa akan hal-hal seperti ini. 

Jadi bukan hanya belajar design tapi sedikit-sedikit kita harus mengetahui ilmu surat menyurat, bukan galau tapi yah. 

Semoga pengalaman saya bisa menambah pengetahuan pembaca blog saya. 


Salam Kreatif, 



@rie fabian 

0 comments:

Posting Komentar

Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar dibawah ini.